Selasa, 24 Juni 2014

Berebut Tafsir Pasal 33 UUD 1945



Jauh-jauh hari Soekarno mati-matian mempertahankan agar sumber daya alam dikelola oleh bangsa sendiri. Kalau pun perusahaan asing ingin mengelola harus tunduk kepada konstitusi kita. Maka ribuan orang Indonesia dikirim sekolah ke luar negeri, dipersiapkan sebagai tenaga-tenaga ahli di berbagai bidang untuk kemakmuran bangsanya sendiri.
Namun ternyata sejarah berkata lain. Soekarno yang digosipkan sebagai komunis itu dijungkalkan dari kekuasaan. Ribuan pelajar yang sekolah ke luar negeri tidak bisa kembali pulang ke tanah air. Sejak itu, dimulai 1967, Orde Baru benar-benar berkuasa, termasuk dalam menentukan arah pembangunan bangsa ini hingga 25 tahun ke depan melalui tahapan-tahapan repelita (rencana pembangunan lima tahun) yang tercantum dalam garis-garis besar halauan negara (GBHN).

Arah pembangunan itu sejatinya membuka pintu seluas-luasnya bagi penanaman modal asing. Maka UU pertama yang disahkan oleh Orde Baru adalah UU No.1/1967 tentang modal asing. Sejak itu daerah-daerah kaya SDA dikapling-kapling dan dibagikan kepada sejumlah pengusaha kapitalis asing. Kedaulatan negara pun dipertaruhkan, sebab pemain-pemain asing itu tidak mau hengkang dari bumi pertiwi, kendati sudah banyak SDM mumpuni di dalam negeri. Kontrak kerjasama dalam pengelolaan SDA yang berakhir segera cepat-cepat diperpanjang.


Misal soal Migas, sebagaimana diketahui, landasan konstitusional dalam kegiatan usaha Migas adalah Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 menyebutkan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan pengertian “dikuasai negara” maka dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang SDA yang lahir pasca kemerdekaan maupun pasca reformasi, di antaranya UU No. 37 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan terakhir diganti dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk kegiatan usaha di bidang pertambangan umum dan UU No. 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diganti dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha di bidang migas.


Silang Tafsir Pengertian “Dikuasai Negara”

Namun, pengertian “dikuasai negara” pada tingkat praktisnya ternyata ditafsirkan berbeda-beda dari waktu ke waktu. Pertama, pada masa Demokrasi Terpimpin, pengertian ”dikuasai negara” diartikan sebagai negara memiliki wewenang untuk menguasai dan mengusahakan langsung semua sumber daya alam  melalui perusahaan-perusahaan milik negara. Berdasarkan UU No. 19 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, pemerintah menyeragamkan bentuk badan usaha milik negara menjadi perusahaan negara yang pada masa itu berjumlah sekitar 822 perusahaan negara.

Ketika Orde Baru berkuasa, pengertian “dikuasai negara” bahkan mengalami pergeseran yang dahsyat, dimulai dari pengertian “pemilikan dan penguasaan secara langsung” menjadi “penguasaan secara langsung” melalui kepemilikan seluruh saham BUMN. Hal ini dilakukan, menurut Orde Baru, karena pemerintah menyadari sepenuhnya, pengelolaan SDA secara langsung memerlukan SDM handal yang terampil, modal yang sangat besar (high capital), teknologi tinggi (high technology) serta risiko tinggi (high risk).

Namun, di era reformasi pengertian “dikuasai negara” mulai bergeser ke arah yang lebih praktis dan terbuka, di mana pemerintah membuka peluang sebesar-besarnya kepada investor swasta/asing untuk terlibat dalam pengusahaan sumber daya alam lewat izin langsung dalam bentuk KSO. Lebih konyol lagi, saham-saham milik negara di BUMN dijual kepada investor swasta lewat penawaran umum di lantai bursa saham, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, seperti PT Telkom, PT Indosat, PT Gas Negara. Ini dilakukan karena pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk yang sangat pesat, juga ketidakbecusan BUMN memobilisasi dana, dan terbatasnya APBN untuk memenuhi kebutuhan serta pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.

Dulu pemerintah Orde Lama mengutamakan SDA dikelola langsung oleh negara dalam rangka memenuhi amanat Pasal 33 UUD 1945. Bung Karno pernah menolak pengelolaan SDA dilakukan oleh bangsa asing. Bung Karno menginginkan agar putra-putri bangsa bisa mengelola SDA-nya sendiri. Tidak dengan campur tangan bangsa asing. Ini bentuk nasionalis sejati.

Namun, menurut Bung Hatta kata “dikuasai negara” pada pasal 33 UUD 1945 itu tidak harus diartikan negara sendiri sebagai pelaku usaha. Kekuasaan negara terletak pada kewenangan membuat peraturan untuk melancarkan jalan ekonomi dan melarang terjadinya penghisapan orang lemah oleh orang lain yang memiliki modal besar.

Sebenarnya, selaras dengan pemikiran Bung Hatta apa yang dilakukan oleh Orde Baru dan Orde Reformasi memang bisa diterima akal. Asalkan di dalam pelaksanaan pembuatan undang-undang yang melingkupi kepentingan demi kemaslahatan serta kemakmuran rakyat Indonesia terpenuhi. Akan tetapi, apa yang terjadi, dalam pembuatan undang-undang rezim yang berkuasa kerap kali “berselingkuh” dengan asing terkait pembuatan sejumlah pasal. Hal inilah yang sekarang membuat masyarakat Indonesia ramai-ramai menuntut agar pasal-pasal yang merugikan kepentingan bangsa harus dicabut.

Bangsa asing ternyata juga banyak turut campur mendanai pembuatan sejumlah undang-undang. Misalnya dalam penyusunan UU Migas No.22 Tahun 2001, AS melalui USAID mengalirkan dana sebesar Rp200 miliar atau setara USD 21,1 juta. Buku yang ditulis Eggi Sudjana dengan judul “SBY Antek Yahudi-AS” mengatakan, bahwa kasus itu merupakan skandal berskala nasional apalagi jika terbukti melibatkan sejumlah anggota DPR.

Dalam Putusan MK terkait perkara judicial review terhadap UU Migas No.22 Tahun 2001, MK menafsirkan makna “dikuasai negara” sebagai berikut: 

… pengertian “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan diturunkan dari konsep kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh Pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (consessie). Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah. Fungsi pengelolaan (beheersdaad) dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan, yang melaluinya Negara, c.q. Pemerintah, mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Demikian pula fungsi pengawasan oleh negara (toezichthoudensdaad) dilakukan oleh Negara, c.q. Pemerintah, dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas sumber-sumber kekayaan dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat… Yang harus dikuasai oleh negara adalah jika: (i) cabang-cabang produksi itu penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak; atau (ii) penting bagi Negara, tetapi tidak menguasai hajat hidup orang banyak; atau (iii) tidak penting bagi Negara, tetapi menguasai hajat hidup orang banyak. Ketiganya harus dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat …. 

Dalam kenyataannya, sejumlah kalangan menilai UU Migas No. 22 Tahun 2001 telah melanggar UUD 1945 karena tidak menguntungkan rakyat dan hanya menguntungkan pihak asing, bahkan merendahkan integritas dari kedaulatan konstitusi bangsa. Hal itu terjadi juga dalam sejumlah undang-undang lain terkait pengelolaan sumber daya alam.

Pengamat perminyakan Kurtubi menyatakan, permasalahan utama sehingga SDA Indonesia banyak dikuasai pihak asing terletak pada kesalahan pembuatan undang-undang. Salah satu  kasus yang paling aktual adalah kasus pengelolaan Blok Mahakam sebagai sumber utama gas bumi di Indonesia. Kesalahan juga bersumber dari peraturan pemerintah itu sendiri.

Bahkan menurut Pengamat Kebijakan Publik, Ichsanudin Noorsy, semua UU yang mengatur energi di Indonesia bermasalah. Ini terlihat bahwa hingga sekarang Indonesia masih tunduk pada mekanisme pasar bebas yang disuarakan asing. Noorsy menganggap pemerintah tidak berdaya terhadap sumber daya alamnya untuk dikelola dan dinikmati kekayaannya. Menurutnya, bila hingga 2020 belum ada juga perubahan yang signifikan, Indonesia akan didikte terus oleh rezim korporasi asing. 

Tulisan: Iskandar Bakri (merdekainfo.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar