Jumat, 06 Juni 2014

Kenapa APBN Harus Tanpa Utang?

Kenapa APBN Harus Tanpa Utang?
1.      Karena Pemasukan Dalam Negeri sudah cukup untuk menutupi kebutuhan APBN, antara lain dari:
  Intensifikasi Pajak dan Bea Cukai (Rp 1,992 triliun atau 80% dari kebutuhan APBN).
  Re-negosiasi migas dan energi (royalti 2,5% - 5% mampu menghasilkan Rp 400-Rp 500 triliun).
2.      IMF, World Bank, ADB, dan pengutang harus diputus secara bertahap, karena sangat mendikte politik anggaran, dan mengatur Undang-Undang, yang semua bertujuan untuk penguasaan aset negara.
3.  Menyeret Indonesia kepada paham neolib serta liberalisme yang kebablasan di bidang politik dan ekonomi, yang dikuatkan oleh aturan di bidang hukum. Jadi kebijakan harus pro pasar dan kebijakan pro rakyat hanya yang bersifat gula-gula.
4.   APBN adalah wujud dari kebijakan pembangunan, yang bertujuan mensejahterakan rakyat Indonesia. Harus direstrukturisasi dengan skema:
  Pajak dan Bea Cukai membiayai biaya rutin pembangunan
 Pembangunan infrastruktur pertanian dan kelautan yang menjadi program utama pembangunan. Dibiayai dari renegosiasi kontrak migas dan energi, dengan peningkatan royalti 2,5% - 5%, sebagai investasi jangka menengah (5-10 tahun ke depan) untuk kedaulatan pangan.
  Peningkatan PNBP migas dan non migas (optimalisasi pendapatan BUMN – efisiensi dari korupsi), sebagai sumber income selain pajak harus disiasati renegosiasi dengan asing agar bisa optimal pemasukan royalti buat negara.
5.      Strategi khusus pemberantasan korupsi:
  Jika diasumsikan korupsi 30% (APBN 2014 yang mencapai Rp 1.800 triliun), artinya jika dilakukan pemberantasan korupsi, maka akan diperoleh dana sekitar Rp 600 triliun.
  Ditargetkan dalam 10 tahun korupsi tinggal 10% - 15% dengan strategi pemberantasan korupsi yang ter-integrated (Kejaksaan, POLRI, KPK).
6.      Renegosiasi utang:
  Hasil dari renegosiasi utang akan sangat meringankan APBN
  Penghapusan sebagian utang yang ilegal dan dengan kategori utang “najis”.
  Pembayaran hutan yang ringan tidak membebani APBN.
7.     Revisi UU yang berbau asing yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia bahkan berbenturan dengan UUD 1945.
8.  Management Office President, harus merekrut menteri strategis di level kebijakan strategis di luar Sekneg dan Seskab serta 3 Menko seperti:
a)      Menteri Perbendaharaan Negara (Pajak, Bea Cukai dan PNBP).
b)      Perencanaan (Bappenas).
c)      Sekdalopbang (Sekretaris Pengendali Operasional Pembangunan).
d)      Irjenbang (Inspektorat Jenderal Pembangunan).
e)      Indonesian Incorporated (Penanggung Jawab Sinergi UKM, Swasta Besar dan BUMN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar