Selasa, 24 Juni 2014

Liberalisasi Membawa Sengsara



Pemerintah Indonesia dinilai gagal mengelola Sumber Daya Alam (SDA). Liberalisasi ekonomi berbuah ketimpangan, penguasaan ekonomi  dikuasai oleh segeintir orang, dan banyak sumber-sumber penting tambang di kuasai perusahaan multinasional.  Produk undang-undang pengelolaan SDA tidak membuahkan hasil bagi kesejahteraan rakyat, malah berbuah kemiskinan, kerusakan lingkungan dan konflik di berbagai daerah.
Inilah ironi sebuah bangsa yang sudah merdeka dan memiliki SDA melimpah. Namun sejatinya kemerdekaan itu belum sepenuhnya dinikmati rakyat Indonesia, khususnya menyangkut kedaulatan pengelolaan SDA. Sejak Undang-undang Penanaman Modal dikeluarkan tahun 1967, tidak terasa bangsa ini telah dijajah oleh perusahaan asing di berbagai bidang usaha.  Di sektor pertambangan dan migas, dominasi pemodal asing mencapai sekitar  80%, bank  50%, industri, jasa, dan 70% saham di pasar modal berakibat terhadap besarnya aliran uang ke luar (net transfer).
Hak sosial ekonomi pekerja, hasil eksploitasi SDA di daerah, dan keuntungan BUMN dan perusahaan di Indonesia pun mengalir ke pemegang saham (shareholder) asing. Belum lagi cicilan bunga dan pokok utang luar negeri yang dibayar per tahun dengan nilai seperempat APBN.
Struktur ekonomi pun menjadi timpang lantaran berbagai kebijakan pemerintah lebih  pro terhadap modal asing. Parahnya, DPR justru diam-diam turut melegitimasinya. Ketelanjuran penguasaan korporasi (asing) terhadap cabang produksi dan aset-aset strategis bangsa yang  jelas melawan konstitusi justru dilegalisasi. UU PM telah dijadikan alat bagi dominasi modal asing untuk menguasai bidang strategis. Inilah sebenarnya, bentuk penjajahan baru terhadap ekonomi Indonesia.
Munculnya PMDA tahun 1967 yang dibuat  Orde Baru merupakan awal dimulainya liberalisasi dan penjarahan di bidang SDA. Kala UU ini dibuat memang belum begitu liberal. Hal ini dapat dilihat sejumlah bidang yang  tertutup bagi investor, khususnya bidang yang menguasai hidup rakyat banyak, seperti pelabuhan, produksi, transmisi, dan distribusi tenaga listrik untuk umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkit tenaga atom, dan mass media.
Menyusul kemudian dikeluarkannya UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM). UU ini menggantikan undang-undang penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing sebelumnya. Dari sinilah liberalisasi pengelolaan SDA dilakukan semakin masif dan radikal.
Dalam upaya menumbuhkan ekonomi nasional, undang-undang penanaman modal dibuat. Pemerintah pun  tidak hanya melindungi investasi asing dari gugatan keadilan lewat pengadilan arbitrase internasional, namun juga memberikan keringanan pajak. 
Di sisi lain, liberalisasi pengelolaan SDA di sejumlah daerah bukan menjadikan daerah menjadi sejahtera. Di Provinsi Papua misalnya, daerah yang kaya akan tambang, dieksplorasi secara besar-besaran oleh perusahaan tambang Freeport, justru daerah ini menjadi sumber kemiskinan. Meski secara persentase kemiskinan menurun, tetapi secara absolute jumlah penduduk miskin bertambah dari tahun sebelumnya. Dari tahun ke tahun rata-rata tingkat kemiskinan di atas 30%. Tahun 2011 tingkat kemiskinan di tanah penghasil emas tersebut sebesar 31,98% atau sebesar 944.790 jiwa.
Akibat kebijakan pemerintah yang belum berkeadilan dalam pengelolaan potensi daerah, masyarakat  daerah hanya sebagai penonton dan penerima dampak negatif saja. Kondisi tersebut memicu berbagai reaksi yang merugikan pemerintah yang dilakukan oleh masyarakat daerah untuk memperjuangkan haknya, mulai dari tindakan anarkis sampai pada ancaman disintegrasi bangsa.
Ekspoitasi SDA hanya mementingkan aspek keuntungan perusahaan asing, pribadi dan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya menerima getahnya saja. Teori  pertumbuhan ekonomi liberalis berbasis kapital yang dipakai Mafia Berkeley di era Orde Baru hingga sekarang lebih menekankan pertumbuhan pada kenyataannya tidak menetes ke bawah (trikle down effect ).
Sementara itu, Direktur Indonesia Resource Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, banyak  perusa­haan tambang besar legal maupun ilegal justru lebih banyak menunggak pajak. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan September hing­ga Oktober 2011 lalu, ditemukan 319 perusahaan daerah dan 10 peru­sahaan besar yang kurang mem­bayar pajak. Nilai kekurangan bayarnya mencapai Rp 94,468 miliar dan 43,332 juta dolar AS.
Terjadinya  monopoli konsensi pengelolaan dan penguasaan areal potensi SDA di berbagai daerah oleh perusahaan asing dan pengusaha besar semakin melebarkan jurang antara si kaya dan si miskin.  Dengan kapitalis liberal ini pengusaha lokal dan masyarakat daerah akan semakin tergerus karena tidak diberi kesempatan untuk mengelola SDA di daerahnya sendiri.  
Kesenjangan itu terjadi di bidang pertambangan. Pengusaha besar  menguasai hampir  99% lahan potensial. Sementara keberadaan perusahaan besar tersebut secara nyata lebih banyak mengeksploitsasi SDA untuk mengejar keuntungan, tidak memberikan kontribusi secara nyata terhadap masyarakat dan pemerintah daerah.
Arah kebijakan pengelolaan SDA sebenarnya sudah mulai berubah, khususnya sejak diberlakukannya kebijakan otonomi daerah. Melalui UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, daerah diberi kewenangan sepenuhnya untuk mengelola SDA. UU Otonomi Derah ini juga memberikan otoritas kepada daerah untuk menerbitkan Perda dalam kaitannya untuk meningkatkan PAD, yang konon untuk mensejahterakan warga. Sayangnya, Perda yang diterbitkan pemerintah daerah sering kebablasan sehingga justru menjadi beban bagi masyarakat.
Pemerintah pusat dan daerah belum siap menjalankan UU Otoda ini. Ibarat sudah dilepas kepalanya namun masih di pegang ekornya. Terbukti, izin-izin investasi  besar  bidang strategis   pemerintah pusat  masih ikut cawe-cawe dalam memberi keputusan. Sejatinya, Otoda adalah memberikan sepenuhnya kewenangan kepada daerah masih dilanggar. Pemerintah daerah hanya sebatas melakukan  koordinasi saja, sedangkan keputusan masih ada di Pusat.
Kondisi itu dianggap tidak sesuai dengan sistem desentralisasi yang diterapkan saat ini. UU Otonomi Daerah merupakan perubahan sistem pengelolaan negara dari pusat yang tadinya sentralistis menuju pemerintah desentralistis, di mana daerah diberi kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk memberikan berbagai izin investasi.
Dalam  undang-undang ini, khususnya menyangkut investasi, diamanatkan agar pemerintah pusat memberi kewenangan penuh kepada daerah (desentralistis) dalam memutuskan kepengelolaan SDA. Desentralisasi di daerah menghendaki kewenangan utuh dan tak terpecah belah.
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor mengakui bahwa sekarang ini yang terjadi adalah tarik menarik kepentingan antara pusat dan daerah dalam soal pemberian izin investasi. Saling tumpang tindih aturan pengelolaan SDA pun bermunculan.
Dalam implementasi pengelolaan mineral dan batubara (minerba). Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba mereduksi kewenangan pemerintah daerah.
Contoh lainnya adalah pelaksanaan UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Pelaksanaan UU Kehutanan dinilai membuka adanya penafsiran penunjukan sama dengan penetapan kawasan hutan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan. 
Dampak dari pelaksanaan itu ialah kepala daerah tak dapat menjalankan otonomi seluas-luasnya. Bahkan, kepala daerah berpotensi dipidana. Pengelolaan SDA oleh daerah sering kali berbenturan antar sektor lainnya, sehingga tidak bisa berjalan optimal untuk kemakmuran rakyat daerah sesuai amanat pasal 33 ayat 3 UUD 45.
Pengelolaan SDA di era Otoda harus bisa menyesuaikan dengan ekosistem setempat, menghormati kearifan tradisional yang sudah dikembangkan masyarakat di dalam pengelolaan SDA dan lingkungan hidup secara lestari, tidak berdasarkan batas administratif, tetapi berdasarkan batas ekologi (bioecoregion), meningkatkan kemampuan daya dukung lingkungan setempat dan bukan menghancurkan daya dukung ekosistem dengan eksploitasi yang melewati daya dukung, serta pelibatan secara aktif masyarakat adat dan penduduk setempat sebagai pihak yang paling berkepentingan (menentukan) pembuatan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Optimalisasi pemanfatan SDA di daerah sebenarnya dapat dilakukan jika mengacu pada TAP MPR RI No. IX/MPR-RI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Dalam Tap MPR itu menghendaki selain adanya harmonisasi dalam pengelolaan SDA, juga memerintahkan agar melakukan pengkajian terhadap berbagai peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan SDA dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor.
Reforma agraria perlu dilaksanakan karena masih ada masalah struktural berkaitan dengan tanah. Pertama, dampak negara bekas jajahan masih meninggalkan masalah yaitu ketimpangan penguasaan tanah. Ada badan hukum menguasai tanah sangat luas, sementara banyak anggota masyarakat, terutama petani, tidak memilikinya.
Kedua, terjadinya penurunan kualitas lingkungan akibat pemanfaatan tanah tidak sesuai dengan daya dukungnya, yang bisa dilihat dari fakta pada musim hujan kebanjiran dan musim kemarau kekeringan. Bahkan pada musim kemarau banyak waduk dan saluran irigasi yang kering. Ketiga, konversi penggunaan sawah ke non-sawah dan kurangnya air irigasi mengakibatkan gagalnya panen yang mengancam ketahanan pangan. Keempat, banyak anggota masyarakat tak memiliki rumah karena tidak ada tanah. Kelima, adanya konflik, sengketa dan perkara antarindividu, antara masyarakat dan badan hukum, masyarakat dan pemerintah, antara pemerintah dan badan hukum yang mengakibatkan tanah status quo sehingga terjadi opportunity loss.
Liberalisasi pengelolaan SDA yang dilakukan  perusahaan multinasional merupakan jensi imperalisme modern. Ia masuk melalui UU yang lebih mengedepankan kepentingan asing melalui  perjanjian internasional seperti World Trade Organization (WTO). 
Pada Oktober lalu misalnya, SBY bersama rombongan melakukan perjalanan ke London, Inggris, untuk melakukan negosiasi perpanjangan proyek-proyek migas yang dilakukan British Petrolium (BP). Bangsa ini tampaknya sudah terjebak pada faham liberalis kapitalis, mengejar pertumbuhan melalui masuknya investasi perusahaan multinasional. Upaya untuk melakukan nasionalisasi  pengelolaan sumber daya mineral oleh perusahaan nasional tampaknya hanya sebagai slogan semata.   
Hadirnya  SBY bersama menteri dan kepala daerah di sejumlah pertemuan bisnis internasional guna melakukan promosi untuk menarik modal asing adalah bukti bahwa pemerintah mengabaikan Pasal 33 UUD 1945 ayat (2) dan (3), yakni ”cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Dalam UU ini juga ditegaskan, seluruh kekayaan nasional, supaya bisa mendatangkan kemakmuran bagi rakyat, harus dikuasai negara. Makna dikuasai memang tak berarti negara yang bertindak sebagai pengusaha. Melainkan negara bertindak pembuat peraturan agar pengelolaan kekayaan alam itu terpastikan benar untuk rakyat.
Mantan wakil presiden RI Jusuf Kalla maupun ekonom senior Kwik Kian Gie mengakui, bahwa  faham ekonomi  liberal  berbasis pada kapitalisme yang dilakukan pemerintah sekarang tidak bisa dilihat langsung oleh masyarakat. Namun ekonomi liberal dampaknya sangat nyata dirasakan masyarakat kebanyakan, di mana yang kaya semakin kaya, dan yang miskin tambah miskin. Terjadi ketimpangan antara kota dan desa.Tidak ada demokrasi ekonomi. Pertumbuhan  ekonomi yang selalu dikejar oleh kalangan liberalis terbukti telah gagal di negara-negara kapitalis itu sendiri.
Bagaimanapun liberalisasi pengelolaan SDA telah mendorong terjadinya eksploitasi berlebihan. SDA dikeruk secara membabibuta untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Sementara, hasil eksploitasi dinikmati hanya oleh segelintir orang. Negara  hanya mendapatkan royalti serta pajak,  masyarakat setempat atau daerah yang sebenarnya berhak mendapat hasil pengelolaan SDA kadang malah terabaikan.
Kwik Kian Gie mengatakan, ekonomi Indonesia saat ini sudah rusak lantaran SDA yang dimiliki bangsa ini kini tengah dijarah oleh perusahaan multinasional. Dominasi perusahaan asing menguasai sektor strategis seperti  migas dan tambang menjadikan bangsa ini terus didikte kepentingan asing. Indonesia memiliki sumber minyak, namun dalam penentuan harga minyak mentah saja harus ditentukan New York, padahal minyak mentah itu berada di negara kita sendiri.
Liberalisasi telah diberlakukan sedemikian jauhnya di negeri ini. Sehingga sejumlah beleid telah terang-terangan melanggar Konstitusi, kebijakan pemerintah banyak menyesatkan dan membuat rakyat sangat sengsara.


Tulisan: Edy Sampurno (merdekainfo.com)

2 komentar:

  1. Titanium Arts & Science
    The TITanium titanium curling iron Arts and Science team titanium key ring at T-Mobile Labs today titanium chords announced their new interactive interactive interactive solo titanium razor content game. titanium welder In a

    BalasHapus