Rabu, 25 Juni 2014

Monster Frankeinstein Bernama MNC



Banyak kalangan, khususnya para ekonom, masih berasumsi bahwa investor asing adalah tamu-tamu yang ramah dan santun. Asumsi ini jelas jauh dari kenyataannya. Bahkan salah besar. Untunglah Multilateral Agreement on Investment (MAI) akhirnya tidak disetujui.
Andaikata MAI disetujui pastilah perilaku para kapitalis global akan merontokkan institusi apa pun yang ada di dunia saat ini, baik global maupun lokal. Rencana besarnya, jika rancangan persetujuan yang disusun oleh International Chamber of Commerce, sebuah asosiasi pebisnis raksasa tingkat dunia, akan dimasukkan dalam WTO. Dalam rancangan itu perusahaan swasta diberi status legal seperti negara, yang dapat mengadakan perundingan setara dengan negara (menurut sistem WTO perjanjian hanya terjadi oleh dan antarnegara, tidak antarperusahaan). Perusahaan multinasionl (MNC) akan diberi hak untuk membela kepentingannya terhadap keberatan yang diajukan oleh negara.
Da I Wibowo ketika masih sebagai Visiting Scholar pada CSEAS, University of California, Berkeley, memaparkan lewat makalahnya, bahwa dalam rancangan peraturan MAI yang gagal itu, antara lain, perusahaan multinasional dapat menuntut sebuah negara jika negara itu mengesahkan undang-undang yang dapat mengurangi profit yang bakal mereka peroleh.
Peraturan MAI juga mengizinkan investor asing untuk menuntut negara jika negara menyediakan dana bagi program sosial yang mereka anggap dapat menimbulkan distorsi terhadap pasar bebas. Seandainya sebuah pemerintahan ingin mengadakan privatisasi perusahaan milik negara, maka ia tidak boleh memberi preferensi kepada pembeli domestik. Lalu, negara dilarang menuntut investor asing untuk mendahulukan kandungan domestik, seperti mengangkat staf atau pekerja lokal, menerapkan affirmative action, mengadakan transfer teknologi, dan sebagainya. Negara tidak boleh membatasi jumlah keuntungan yang boleh dibawa pulang ke negara asal.
Negara-negara yang tergabung di bawah bendera “Dunia Ketiga” segera mencium bau tak sedap dari kertas persetujuan itu. Aktivis Kanada yang mencium pertama kali, dan ketika memperoleh kertas rancangan itu, mereka segera mengedarkan ke seluruh dunia lewat internet. Aktivis seluruh dunia bergerak. Para politisi Kanada, Amerika Serikat, Perancis, dan Australia juga bergerak. Sulit mencapai kata sepakat dalam WTO. Ketika batas akhir perundingan dilewati (Mei 1998), rancangan itu tetap berupa rancangan. MAI gagal disepakati oleh WTO. Semua orang di seluruh dunia bernapas lega, seakan dunia dibebaskan dari ancaman bom nuklir yang mengerikan.
Agresivitas pengusaha dalam MNC memang luar biasa. Jauh sebelum korporasi menjadi multinational corporation (MNC), di negara yang paling kapitalis di dunia sekalipun, seperti AS, korporasi sudah ditakuti. Pada awal abad ke-20 di Amerika terdapat 157 korporasi besar, di antaranya Coca-Cola, IBM, General Electric, Eastman Kodak, dan Goodyear yang berkiprah menguasai ekonomi Amerika. Keuntungan demi keuntungan mereka keruk tanpa mempertimbangkan  faktor kemanusiaan. Puncaknya adalah depresi besar, tak ayal, korporasi dituduh sebagai biang kerok malapetaka itu. Hakim MA, Louis Brandeis, pada waktu itu memberi julukan kepada korporasi model ini sebagai “monster Frankenstein” karena sedemikian menakutkan perilaku mereka.
Adalah Presiden Franklin D. Roosevelt yang berupaya mengatasi depresi besar dengan menetapkan kebijakan yang dikenal sebagai New Deal. Intinya adalah negara merantai korporasi. Mereka dibuat tidak leluasa lagi bergerak. Para kapitalis tidak bisa menahan amarahnya dan langsung merancang sebuah kudeta. Seorang jenderal terkenal, Jenderal Smedley Butler, mereka tawari untuk merebut kekuasaan di White House dengan dukungan dana melimpah. Harap maklum, pada waktu yang sama, 1934, para kapitalis tengah merayakan naiknya Adolf Hitler di Jerman dan Benito Mussolini di Italia. Pembantaian orang Yahudi cuma program pertama di samping program kedua, yaitu pemusnahan serikat buruh dan kelompok komunis yang menghalangi kebebasan pergerakan kapitalisme. Dengan logika yang sama, Jenderal Butler dipandang sebagai kandidat yang cocok untuk menunaikan tugas itu.
Tentu saja rencana kudeta gagal karena sang jenderal tidak sudi mendukung kepentingan korporasi yang dipenuhi nafsu kerakusan. Roosevelt tetap menjadi presiden dan proyek New Deal berjalan terus, bahkan bertahan hingga awal tahun 1980 ketika Presiden Reagan mengembalikan kejayaan korporasi. Di bawah payung ekonomi neoliberal, korporasi di Amerika kembali ke zaman keemasannya dengan menjalankan kembali praktik-praktik kejam seperti menelantarkan buruh, mencemari lingkungan, merusak kesehatan, serta menyuap politisi. Kasus Enron pada tahun 2002 adalah pameran terbuka skandal korupsi oleh MNC yang terbesar dan terburuk di AS.
Tahun 2004 barangkali dapat dicatat sebagai kembalinya kritik terhadap korporasi yang sekarang sudah menjadi MNC itu. Sebuah film dokumenter yang ramai dikunjungi penonton berjudul Corporation, membongkar praktik-praktik busuk korporasi besar di AS. Sejajar dengan film ini adalah film dokumenter lain yang lebih laris, Fahrenheit 9/11. Kecuali merupakan kritik pedas terhadap kebijakan perang George W Bush, film ini juga dengan blak-blakan menelanjangi tipu muslihat yang dipakai oleh korporasi (Halliburton) untuk menguasai politik. Bayangkan, seorang presiden negara adidaya pun bisa dibeli oleh MNC.
Buku demi buku selama lima tahun terakhir ini diterbitkan untuk membuka kedok MNC. Buku yang ditulis oleh Ted Nace, misalnya, secara terang-terangan menyamakan MNC sebagai “kelompok penjahat”. Bukunya sendiri berjudul Gangs of America, The Rise of Corporate Power and the Disabling of Democracy (2003). Ada lagi Thieves in High Places, buku yang termasuk New York Times Bestseller karya Jim Hightower. MNC di AS maupun di Eropa dan Jepang kini sedang dihujat, menjadi sasaran dan bulan-bulanan kritik penuh kemarahan.
Kasus Newmont Sulawesi Utara, Freeport di Papua yang hingga kini belum juga tuntas, juga kasus Indorayon di Sumut, merupakan segelintir pengalaman pahit Indonesia dengan Multinasional Corporation. Kasus pabrik garmen GAP yang direkam oleh John Pilger masih segar dalam ingatan. Tapi semua itu barulah ‘menu pembukaan’ bagi sebuah aksi yang lebih besar jika MNC mendapatkan ruang luas untuk berkiprah di Indonesia.
Benar seperti yang dikatakan oleh B Herry Priyono beberapa waktu yang silam bahwa bisnis di zaman globalisasi sekarang sudah menjadi “Leviathan baru”. Negara sudah kehilangan statusnya sebagai binatang pemangsa yang ganas. Perusahaan multinasional telah menggantikan status kebinatangan yang dilontarkan oleh filsuf Thomas Hobbes 300 tahun yang lalu. Zaman telah berubah, menjadi zaman ketika kekuasaan MNC menundukkan kekuasaan politik, dan seorang CEO mendikte presiden.
Dengan catatan, ini tidak dimaksud agar Indonesia menutup diri terhadap investor asing. Yang ingin dikemukakan di sini sederhana saja: Anda sedang mengundang tamu macam apa? RUU Penanaman Modal jangan terlalu naif dalam memandang para tamu yang berdasi itu. Sedikit salah langkah, kita akan terjerumus menggadaikan masa depan Indonesia dan mewariskan nestapa bagi anak cucu kita untuk ratusan tahun.

Kronologi Penanaman Modal Asing di Indonesia
1958
Pemerintah bersama DPR mengeluarkan UU PMA No. 78 Tahun 1958.  Undang-undang memberi batasan modal asing pada lapangan produksi melalui pembatasan jenis perusahaan di bidang strategis.  Undang-undang ini berupaya secara optmal melindungi kepentingan ekonomi rakyat dan kepentingan strategis bangsa dari ancaman modal asing.
1960
Diadakan peninjauan kembali UU No. 78 Tahun 1958 dengan dikeluarkannya UU No. 15 Prp Tahun 1960, Dewan Penanaman Modal Asing menerima petunjuk dan bertanggung jawab kepada presiden.  Sebelumnya, DPMA bertanggung jawab terhadap menteri.
1965
UU PMA No. 78 Tahun 1958 dan UU No. 15 Prp Tahun 1960 dicabut  oleh  UU No. 16 Tahun 1965 tentang Pencabutan UU No. 78 Tahun 1958 tentang PMA yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 15 Prp Tahun 1960.  Kebijakan baru ini menunjukkan watak revolusioner dan antimodal asing.  
1966

keluar dari keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fond) dan Bank Internasional untuk rekonstruksi dan pembangunan (International Bank For Reconstruction and Development) dengan mengeluarkan UU No. 1 Tahun 1966
1967
Di bawah Soeharto, Indonesia gencar menarik investasi asing dalam bentuk PMA dengan menerapkan kebijakan berorientasi pada ekonomi pasar melaui UU no. 1 Tahun 1967.  Meski liberal, masuknya PMA tetap dibatasi oleh negara yang memainkan peran aktif dalam meregulasi modal asing melalui Badan Kordinasi Penanaman Modal dan membuat daftar yang tertutup untuk penanaman modal asing.  Namun demikian, UU ini juga mencantumkan bahwa asing boleh memiliki saham di sektor strategis maksimal 5%.  Dengan demikian, undang-undang ini telah membuka peluang keterlibatan asing di sektor strategis meski dalam porsi yang terbatas.
1970
Pemerintah menandatangani kesepakatan convention on the Settlement of Invesment Disputes  
1985
BKPM melakukan perubahan kebijakan investasi baru, di antaranya jangka waktu persetujuan investasi oleh BKPM dari 12 minggu menjadi 6 minggu.
1986
Pemerintah melakukan perubahan secara mendasar terhadap UU No. 1 Tahun 1967, diantaranya relaksasi pembatasan kepemilikan asing untuk perusahaan berorientasi ekspor, beberapa sektor yang sebelumnya tertutup bagi PMA dibuka, termasuk perdagangan ritel.
Untuk memberikan perlindungan hukum bagi investor asing, pemerintah telah menyepakati dan menandatangani  investment Guarantee Agreement (IGA) dengan 61 negara, the Investment Promotion and Protection Agreement dengan 55 negara, perjanjian pajak dengan 55 negara. 
Pemerintah bergabung dengan The Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA).
  

Tulisan: Iskandar Bakri (merdekainfo.com)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar