Kamis, 12 Juni 2014

Institusi Pendukung MOP (Management Office President)


Sepuluh institusi pendukung MOP (Management Office President), yaitu:

  1. Sekretaris Negara (Pelaksana masalah Administrasi Negara), sebagai lembaga strategis pemerintahan pusat operasi negara sehari-hari.
  2. Menkopolhukam merangkap Pangkopkamtib untuk law enforcement agar terjadinya tertib sipil (tertib hukum  dan pemberantasan korupsi, teroris, dan narkoba) untuk stabilitas politik dan kebijakan politik nasional dan internasional sebagai negara berdaulat.
  3. Menko Perekonomian, sekaligus Ketua Harian Indonesian Incorporated. Bidang ini mengkoordinasi seluruh pemanfataan dan pendayagunaan aset ekonomi nasional menjadi sebuah kekuatan ekonomi yang terpadu. Mulai dari UKM, swasta nasional, dan BUMN dalam satu pengendalian. Jabatan ini merangkap Jubir Istana bidang Perekonomian
  • Indonesia Incorporated, secara struktural mengelola dan mengkoordinasikan ekonomi mikro (UKM, swasta, BUMN) dan makro (moneter, fiskal, treasury)
  • Tupoksi: me-manage menjadi fasilitator untuk optimalisasi kinerja BUMN, UKM/Koperasi, dan sektor swasta agar terjadi hubungan yang harmonis untuk optimalisasi kinerja, agar tercapai pertumbuhan ekonomi yang direncanakan, dan menjamin tercapainya Pasal 33 UUD 1945.
  • Tugas utama, menjamin APBN tanpa hutang (sumber dari Pajak dan Cukai) senilai Rp 1.300 triliun.
  • Renegosiasi Kontrak dengan pengelola kontrak migas dan pertambangan bargaining dimulai 2,5%-5%.
  • Menanam dasar industri pertanian dan kelautan jangka menengah (2014–2019) dan jangka panjang (2019–2024), menjadi Sokoguru Perekonomian Nasional.
4.    Menko Kesra
Secara kinerja akan fokus mengoptimalisasikan kinerja pendidikan selain bidang-bidang kementerian teknis yang dikelolanya.
     Menko Kesra akan fokus membangun dan membina 3 bidang kegiatan:
a. Mendirikan Lembaga Pembangunan Karakter, adalah semacam lembaga yang membangun karakter bangsa dalam konteks rasa kebangsaan, nasionalisme untuk memudahkan/memperlancar operasional platform Presiden dalam pembangunan negara.
Tupoksi: mendidik kesiapan mental dan karakter bangsa, baik sebagai subjek maupun objek pembangunan
b. Wajib Militer dan Wajib Mengajar; semacam format menyiapkan dasar-dasar pembangunan SDM setelah seseorang menyelesaikan S1. Hal tersebut di atas merupakan opsi yang wajib bagi wajib belajar tingkat ahli yang merupakan salah satu program DIKNAS.
Tupoksi: menyiapkan kader muda bangsa siap untuk diterjunkan ke masyarakat dan di sekolahkan di luar negeri (sesuai keahlian)
  • Wajib Militer adalah kesiapan mental dan disiplin.
  • Wajib Mengajar adalah sarana mempersiapkan generasi muda untuk siap terjun di dunia profesional masing-masing, sehingga tersedia SDM yang siap kerja dan membangun negara, serta ada keterkaitannya dengan seluruh masalah kenegaraan.
c.  Studi Banding dan Pendidikan Singkat, adalah pengiriman berbagai bidang UKM ke luar negeri sesuai keahliannya, misal Amerika Serikat (ahli keuangan), Jerman (ahli teknologi), untuk memperoleh keterampilan dan observasi, sekaligus membangun jaringan kerja dalam mengoptimalkan kinerja di bidang masing-masing.
d. Pendidikan Ahli merekrut S1 untuk bidang-bidang yang dibutuhkan: pertanian, kelautan, pertambangan, migas, infrastruktur dan pembangunan kota dan desa.
5. Menseskab/Sekdalopbang (Sekretaris Kabinet/Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan)
  • Selain tugas rutin sebagai Sekretaris Kabinet, juga merangkap fungsi Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan, sebagai mediasi Presiden/Bappenas dengan Kementerian teknis.
  • Berfungsi sebagai katalisator dan fasilitator, serta akselerator untuk pembangunan, sehingga memperpendek jalur birokrasi dari Kementerian teknis, Menko dengan Presiden.
  • Parameter keberhasilan pembangunan menjadi lebih terukur.
6.   BAPPENAS (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)
  • Menghidupkan kembali fungsi Bappenas sebagai perencana pembangunan dan menjalankan kebijakan GBHN.
  • Membuat rencana pembangunan berdasarkan anggaran yang tersedia pada APBN agar terjaminnya Pasal 33 UUD 1945 menjadi nafas pembangunan ekonomi yang pro rakyat.
7.    BPN (Badan Penerimaan Negara)
  • Salah satu Dirjen di Kementerian Keuangan RI, fungsinya dialihkan pada MOP agar diperoleh kepastian target penerimaan di APBN, Bappenas akan terrealisasi dengan parameter yang terukur, untuk pajak dan cukai serta PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
  • Meningkatkan ratio penerimaan pajak, cukai, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), untuk mewujudkan kemandirian nasional.
  • Target utama, merealisasi APBN tanpa hutang, karena pembayaran hutang di-rescheduled dengan pembayaran cicilan seringan mungkin agar keluar dari jebakan hutang.
8.  Komkamtib (Komando Keamanan dan Ketertiban)
  • MOP (Management Office President) yang bertugas mewujudkan stabilitas politik dan hukum.
  • Agenda utama adalah tertib sipil; tertib hukum, disiplin nasional, dan membuat kondisi politik dan keamanan menjadi kondusif.
  • Sasaran utama: kriminalitas, pemberantasan teroris, narkoba, dan pemberantasan korupsi.
  • Menkopolhukam sebagai Koordinator dan Kebijakan Strategis;
-   Kopkamtib sebagai Unit Pelaksana Teknis.
  • Secara Teknis Operasional membentuk Satgas dengan aparat hukum:
-  POLRI
-  TNI
-  Kejaksaan Agung
-  KPK
-  Komisi Yudisial
9.   Irjenbang (Inspektorat Jenderal Pembangunan)
  • Adalah tangan Presiden untuk pengawasan di luar BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Irjen setiap Kementerian teknis.
  • Berkoordinasi dengan Sekneg, Seskab, Menteri melalui Irjen masing-masing Kementerian dalam menjalankan fungsinya.
  • Parameter mengawasi pembangunan berdasarkan APBN dan Bappenas berjalan sebagaimana mestinya.
  • Dalam operasional dibantu oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
  • Mengevaluasi kinerja Kementerian dan Lembaga Tinggi, serta Lembaga Negara yang menjadi pengguna APBN.
10.  Indonesian Incorporated
  • Adalah tangan Presiden untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai kebijakan strategis.
  • Operasional Indonesian Incorporated di bawah kendali Menko Ekuin, dan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN, UKM, Perdagangan, Perindustrian, Pariwisatan, dan Kementerian Ekonomi.
  • Indonesian Incorporated mengkoordinir dan regulator, serta fasilitator harmonisasi kinerja UKM, swasta, dan BUMN.
  • Indonesian Incorporated unit pelaksana Pasal 33 UUD 1945 yang menjadi nafas tujuan ekonomi negara Indonesia.
  • Indonesian Incorporated sekaligus menjadi Lembaga Penunjang Ekspor Nasional, dan mengatur impor, serta tata niaga setiap bidang industri dan perdagangan agar produktifitas produksi dalam negeri terjamin dapat berkompetisi ddengan negara lainnya.
  • Dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar