Selasa, 17 Juni 2014

Kemandirian Nasional


Sungguh, mandiri itu nikmat. Betapa tidak? Dengan mandiri, kita bebas menentukan sikap, tidak tergantung dengan orang lain, dapat berencana sendiri, mencapai tujuan sendiri tanpa harus ditentukan orang atau pihak lain. Ketidak mandirian bak burung dalam sangkar, karena telah ditentukan ruang gerak yang sangat terbatas.

Bagaimana dengan Negara?

Semua tahu bahwa negara yang menjadi “pasien IMF” banyak sekali batasan yang harus dilakukan dan tidak dapat menentukan orientasi pembangunan pro rakyat yang sudah ditentukan oleh konstitusi kita, UUD 1945. Pada kenyataannya kita sudah terjebak dengan hutang dan APBN kita (politik anggaran) sangat ditentukan programnya oleh pemberi hutang. Sungguh Bung Karno akan sangat prihatin dengan 3 pilar yang dikenal dengan Trisakti: “Mandiri secara Ekonomi, Berdaulat secara Politik, dan Berkarakter sebagai suatu Kebudayaan”. 
Mandiri secara Ekonomi? Nyatanya ekonomi kita didominasi asing. Kita kaya sumber daya alam, sayangnya mayoritas milik asing.

Berdaulat secara Politik, tapi sistem politik didesain oleh asing mulai dari konsep sampai Undang-Undang. Jadilah kita Negara paling liberal dalam sepanjang sejarah demokrasi, dimana Pilkada langsung untuk lebih dari 500-an Daerah Tingkat II. Artinya, Pilkada terjadi 1,5 kali dalam satu hari.
Lalu, bagaimana dengan Kebudayaan? Apakah masih tercermin ke Indonesiaan di situ? Pasti soal ini akan lebih ekstrim, soal bahasa, fashion, film, dan seni kita, lihat lagi ke-Indonesiaannya.
Dominasi asing sungguh jadi momok dan mengetuk rasa keadilan kita. Sumber Daya Alam (85%) milik asing), begitu juga dengan hutan (65%), perbankan (71%). Sungguh kalau diurut daftar komoditi impor di bidang pertanian terkesan negara auto pilot. Diharapkan pemerintahan JW-JK mampu merasakan betapa pedihnya kita soal di atas.
Pasal 33 UUD 1945 sudah menjamin bumi, air, laut, dan kekayaan alam lainnya ditujukan seluas-luasnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Kita berharap ini menjadi roh dasar bagi ekonomi kerakyatan yang didengungkan oleh JW.


Tinjau Perjanjian dengan Asing

Kita harus berani meninjau ulang perjanjian bilateral (BIT = Bilateral Investment Treaties), apakah win-win atau kita hanya dijadikan objek? Begitu juga dengan WTO (perdagangan bebas), dan skema CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement) yang jika dianalisa hanya menguntungkan negara-negara besar. Sungguh tidak mungkin pelaku ekonomi Indonesia di segala lini dihadapkan dengan pesaing asing secara bebas tanpa ada perlindungan pada komoditi tertentu. Kita sudah lihat bahwa seluruh komoditi jauh lebih murah produk asing dibanding produk lokal. Contoh ekstrim, sapi dari Australia dan New Zealand yang lebih murah dibanding sapi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) di Jakarta. Diselidiki oleh Jokowi, ternyata hanya soal logistik, karena biaya transportasi tinggi sekali dari NTB ke Jakarta. Lalu Jokowi membuat kesepakatan khusus dengan Pemda NTB, secara teknis dimungkinkan sapi Sumba dan Sumbawa yang mutunya tak kalah dengan sapi Australia, dipilih untuk suplai optimal ke pasar di Jakarta.
Namun hal ini (masalah impor) dipersulit oleh sikap dan tindakan aparat yang bekerjasama dengan kartel/mafia yang mempersulit situasi agar diimpor saja, karena harga dan mutu lebih murah. Sangat tragis kalau kita negara maritim mengimpor garam, dan beberapa komoditi yang selama ini kita swasembada menjadi impor.
Cukup sudah. Begitu maunya rakyat Indonesia!!!

Model Ekonomi

Ada 9 usulan untuk pemerintahan JW–JK :

  1. Batasi dominasi asing, lakukan restrukturisasi saham/divestasi saham, terutama di bidang sumber daya alam, dan terapkan Undang-Undang tentang royalti saham, diatur ulang agar Indonesia memperoleh 2,5%-5% dalam 5 tahun.
  2. APBN dibebaskan dari hutang, secara bertahap tentunya, dengan meningkatkan pemasukan negara dari segi pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), karena ratio-nya masih rendah. Kuncinya Jokowi sudah melaksanakan di DKI Jakarta pada tahun 2014 ini.
  3. Restrukturisasi sistem moneter agar lebih pro rakyat, tidak pro pasar dan menjurus liberal.
  4. Ekonomi mikro diatur harmonisasinya oleh pemerintah, agar visi dan misi sama dalam hal ekspor maupun impor.
  5. Layanan publik tetap menjadi peran negara, bukan peran pasar, sehingga ada rasa aman dan nyaman sebagai konsumen di negara ini.
  6. Pajak ditetapkan sebagai soko guru pendapatan negara yang digunakan untuk belanja rutin, dan sebagian di-spending untuk membangun ekonomi kerakyatan UKM di bidang pertanian dan kelautan.
  1. Pangan yang konon akan terjadi krisis pada tahun 2030, harus diantisipasi dengan menetapkan soko guru ekonomi pemerintahan JW–JK di bidang pertanian dan kelautan, agar di saat pangan jadi komoditi langka dan mahal, Indonesia mampu berswasembada pangan. Hal ini tidak saja baik secara ekonomi, tapi sekaligus mengurangi kemiskinan, karena ada 50 juta orang (20%) penduduk yang terlibat di bidang ini.Demokrasi ekonomi dengan landasan Pasal 33 UUD 1945 menjadi basis mengembangkan sistem ekonomi di seluruh lini pembangunan. Investasi besar-besaran di bidang pertanian dan kelautan, mulai dari infrastruktur, lahan, bibit, pemilihan komoditi unggulan, dan pemerintah harus mengawali, merencanakan, sekaligus pelaksana khusus untuk komoditi beras, pengawas dan fasilitator untuk swasta sebagai penentu tata laksana operasional di setiap komoditi secara jangka menengah dan jangka panjang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar