Rabu, 11 Juni 2014

Harapan terhadap Jokowi-JK mengenai Kebijakan Pangan




KEBIJAKAN PANGAN


SBY mengeluarkan 23 Undang-Undang dan 37 RUU dengan pembangunan pedesaan, agraria, pertanian, dan pangan yang merupakan bagian dari negara-negara besar untuk penguasaan pangan:
  1. National Summit 2009-Perlindungan hukum bagi pemilik modal (korporalisasi pangan) 
  2. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2010 - Food Estate - tanaman pangan berskala luas dengan MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy Estate) - lokal kerjasama asing
  3. Kebijakan Pemerintah - pertanian yang didorong investasi besar
  4. Kebijakan penguasaan tanah melalui pemodal besar yang mendesak petani.
  5. Kedaulatan pangan tidak disentuh oleh pemerintah dalam kebijakan sektor pangan, yakni konsep pemenuhan pangan melalui produksi lokal, untuk perwujudan swasembada pangan.
  6. Pertanian yang dikembangkan, pertanian yang berbasis keluarga (petani) yang berdasarkan prinsip solidaritas dan integrasi sosial. Pemerintah menyiapkan fasilias lahan, bibit dan konsultasi tentang kebijakan komoditi unggulan (beras, jagung dan kedelai).
  7. Kedaulatan pangan akan tercapai jika petani sebagai penghasil pangan menguasai dan mengontrol alat-alat produksi pangan, seperti tanah, air bersih, dan teknologi. Negara harus sebagai fasilitator dan regulator yang menunjang hal tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar