KEBIJAKAN PANGAN
SBY mengeluarkan 23 Undang-Undang dan 37 RUU dengan pembangunan pedesaan, agraria, pertanian, dan pangan yang merupakan bagian dari negara-negara besar untuk penguasaan pangan:
- National Summit 2009-Perlindungan hukum bagi pemilik modal (korporalisasi pangan)
- Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2010 - Food Estate - tanaman pangan berskala luas dengan MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy Estate) - lokal kerjasama asing
- Kebijakan Pemerintah - pertanian yang didorong investasi besar
- Kebijakan penguasaan tanah melalui pemodal besar yang mendesak petani.
- Kedaulatan pangan tidak disentuh oleh pemerintah dalam kebijakan sektor pangan, yakni konsep pemenuhan pangan melalui produksi lokal, untuk perwujudan swasembada pangan.
- Pertanian yang dikembangkan, pertanian yang berbasis keluarga (petani) yang berdasarkan prinsip solidaritas dan integrasi sosial. Pemerintah menyiapkan fasilias lahan, bibit dan konsultasi tentang kebijakan komoditi unggulan (beras, jagung dan kedelai).
- Kedaulatan pangan akan tercapai jika petani sebagai penghasil pangan menguasai dan mengontrol alat-alat produksi pangan, seperti tanah, air bersih, dan teknologi. Negara harus sebagai fasilitator dan regulator yang menunjang hal tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar