Kenapa APBN Harus Tanpa Utang?
1.
Karena
Pemasukan Dalam Negeri sudah cukup untuk menutupi kebutuhan APBN, antara lain
dari:
• Intensifikasi Pajak dan Bea Cukai (Rp
1,992 triliun atau 80% dari kebutuhan APBN).
• Re-negosiasi migas dan energi
(royalti 2,5% - 5% mampu menghasilkan Rp 400-Rp 500 triliun).
2. IMF, World Bank, ADB, dan pengutang
harus diputus secara bertahap, karena sangat mendikte politik anggaran, dan
mengatur Undang-Undang, yang semua bertujuan untuk penguasaan aset negara.
3. Menyeret Indonesia kepada paham
neolib serta liberalisme yang kebablasan di bidang politik dan ekonomi, yang
dikuatkan oleh aturan di bidang hukum. Jadi kebijakan harus pro pasar dan
kebijakan pro rakyat hanya yang bersifat gula-gula.
4. APBN adalah wujud dari kebijakan
pembangunan, yang bertujuan mensejahterakan rakyat Indonesia. Harus
direstrukturisasi dengan skema:
• Pajak dan Bea Cukai membiayai biaya
rutin pembangunan
• Pembangunan infrastruktur pertanian
dan kelautan yang menjadi program utama pembangunan. Dibiayai dari renegosiasi
kontrak migas dan energi, dengan peningkatan royalti 2,5% - 5%, sebagai
investasi jangka menengah (5-10 tahun ke depan) untuk kedaulatan pangan.
• Peningkatan PNBP migas dan non migas
(optimalisasi pendapatan BUMN – efisiensi dari korupsi), sebagai sumber income
selain pajak harus disiasati renegosiasi dengan asing agar bisa optimal
pemasukan royalti buat negara.
5.
Strategi
khusus pemberantasan korupsi:
• Jika diasumsikan korupsi 30% (APBN
2014 yang mencapai Rp 1.800 triliun), artinya jika dilakukan pemberantasan
korupsi, maka akan diperoleh dana sekitar Rp 600 triliun.
• Ditargetkan dalam 10 tahun korupsi
tinggal 10% - 15% dengan strategi pemberantasan korupsi yang ter-integrated
(Kejaksaan, POLRI, KPK).
6. Renegosiasi utang:
• Hasil dari renegosiasi utang akan
sangat meringankan APBN
• Penghapusan sebagian utang yang
ilegal dan dengan kategori utang “najis”.
• Pembayaran hutan yang ringan tidak
membebani APBN.
7. Revisi UU yang berbau asing yang
tidak sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia bahkan berbenturan dengan UUD 1945.
8. Management Office President, harus merekrut menteri strategis di
level kebijakan strategis di luar Sekneg dan Seskab serta 3 Menko seperti:
a)
Menteri
Perbendaharaan Negara (Pajak, Bea Cukai dan PNBP).
b)
Perencanaan
(Bappenas).
c)
Sekdalopbang
(Sekretaris Pengendali Operasional Pembangunan).
d)
Irjenbang
(Inspektorat Jenderal Pembangunan).
e)
Indonesian Incorporated (Penanggung Jawab Sinergi UKM,
Swasta Besar dan BUMN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar