Rabu, 18 Juni 2014

Menunggu Sikap Pemerintah di Blok Mahakam




Bila pemerintah memang bertekad kuat membesarkan perusahaan nasionalnya, sudah saatnya Pertamina diberi peluang mengelola Blok Mahakam. Pasalnya, di ladang gas terbesar di Indonesia yang selama ini dikelola Total E&P Indonesie (Perancis) dan Inpex Corporation (Jepang) itu kontraknya bakalan habis 31 Maret 2017. Apa salahnya Kontrak Kerja Sama (KKS) itu tidak diperpanjang dan diberikan ke Pertamina, toh tidak ada UU yang dilanggar.

Apalagi telah sejak lama Pertamina berkeinginan mengelola Blok Mahakam. Bahkan sudah sejak 2008 lalu menyatakan kesanggupannya mengelola Blok yang potensial menghasilkan Rp 1700 triliun itu. Artinya, bila Blok Mahakam kembali jatuh ke tangan asing, ini akan memperkuat tudingan bahwa pemerintah telah berkhianat terhadap Pasal 33 UUD 1945, karena cenderung memperkokoh penjajahan asing terhadap bumi pertiwi Indonesia.

Namun apa mau dikata? Menteri ESDM Jero Wacik belum-belum sudah memberi pertanda, operator Blok Mahakam tetap di tangan asing. Pernyataan Jero Wacik itu menyulut perlawanan sejumlah komponen masyarakat yang menyerukan agar Pertamina diberi peluang. Bagaimanapun juga, penunjukan Pertamina sebagai operator adalah konstitusional. Perusahaan plat merah itu akan lebih membawa manfaat bagi pemerintah, menjamin ketahanan energi dan mendorong kemandirian bangsa.

Lobi Perpanjang KKS

Masuknya Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation (Jepang) menggarap  Blok Mahakam  terhitung sejak  31 Maret 1967. Beberapa minggu setelah Soeharto dilantik menjadi Presiden RI ke-2, pemerintah menandatangani KKS  dengan  perusahaan asing itu untuk mengelola Blok Mahakam selama  30 tahun.   Namun beberapa bulan sebelum Presiden Soeharto lengser,  atau 31 Maret 1997,  kontrak Blok Mahakam telah diperpanjang selama 20 tahun, sehingga kontrak akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Dalam KKS, perpanjangan kontrak blok migas bisa diputuskan lima tahun sebelum masa kontrak berakhir. Hak partisipasi (participating interest/PI) Blok Mahakam yang dimiliki Total dan Inpex Corporation masing-masing 50%, sebelum berakhir masa kontraknya perlu dilakukan negosiasi antara pemerintah dengan Total dan Inpex. Apakah akan diperpanjang atau pemerintah memutuskan untuk menyerahkan pengelolaan Blok Mahakam kepada Pertamina. 

Total dan Inpex selama ini memang diuntungkan. Selain melihat  besarnya cadangan tersisa yang masih sangat  besar,  KKS juga tampaknya lebih  menguntungkan pihak  perusahaan  asing. Tak heran mereka pun kembali mengajukan perpanjangan kontrak. Tak segan-segan,  PM Perancis Francois Fillon  atas suruhan manajemen Total, untuk melobi Jakarta pada Juli 2011.

Tindak lanjutnya adalah setahun kemudian, saat Jero Wacik datang ke Paris bertemu Menteri Perdagangan Luar Negeri Perancis Nicole Bricq, 23 Juli 2012. Bahkan Jepang ke tingkat lebih tinggi lagi, tidak tanggung-tanggung CEO Inpex Toshiaki Kitamura datang menemui Wakil Presiden Boediono dan Presiden SBY pada 14 September 2012.

Serahkan ke Pertamina

Kesanggupan Pertamina mengelola Mahakam disampaikan  para pensiunan Pertamina atau Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina (EsPeKaPe). Pada 17 Agustus 2012, EsPeKaPe mengirim surat  pada presiden dan salinannya ke sejumlah kementerian, isinya agar Presiden SBY memberikan Blok Mahakam kepada Pertamina.

Hal senada juga disuarakan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), agar  pemerintah  mengalihkan pengelolaan lapangan migas Blok Mahakam di Kalimantan Timur dari pihak asing kepada BUMN PT Pertamina (Persero). Dari hitungan FSPPB, jika ladang gas yang terletak di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ini dikelola oleh Pertamina akan menyelamatkan uang negara Rp 1,9 triliun per bulan.

Potensi  Blok Mahakam yang demikian besar mencapai Rp 1700 triliun membuat masyarakat yang peduli terhadap penyelamatan  sumberdaya alam nasional,  membuat petisi.   Direktur Eksekutif Indonesian Resourses Studies (IRESS) Marwan Batubara  dalam  "Petisi Blok Mahakam Untuk Rakyat" mendesak  Presiden SBY  agar menghentikan Kontrak Karya (KK) Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation (Jepang) di ladang gas terbesar di Indonesia, dan kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada Pertamina. 

Petisi yang ditandatangani lebih dari 500 tokoh nasional ini diantaranya mendesak  pemerintah  segera memutuskan status kontrak Blok Mahakam melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Menteri secara terbuka paling lambat 31 Desember 2012. Dan segera  menunjuk  Pertamina sebagai operator Blok Mahakam sejak April 2017, atau sejak habisnya masa kontrak operator lama, yakni Total E&P Indonesie dan Inpex Petroleum.

Kini sudah saatnya pemerintah memberikan kepercayaan kepada Pertamina. Apalagi Pertamina adalah BUMN, sahamnya 100% dikuasai negara. Dari sisi teknis,  Pertamina sebenarnya mampu menjadi operator Blok Mahakam. Hal ini didasarkan pada fakta BUMN plat merah itu berhasil mengelola Blok Offshore North West Java (ONJW) dan Blok West Madura Offshore (WMO). Padahal, kesulitan di dua Blok itu lebih berat ketimbang Blok Mahakam.

Anggota Komisi VII DPR RI Satya W. Yudha berpendapat perpanjangan KKS perusahaan asing di bidang pertambangan  yang berakhir masa kontraknya,  harus diserahkan pada negara. Kemudian  negara akan mentenderkan ulang dengan memberikan surat offered visual kepada Pertamina. Artinya, Pertamina akan diuji apakah mempunyai kemampuan dan kapasitas untuk mengelola Blok Mahakam secara utuh. Karena kalau ternyata tidak mampu, maka harus berpartner dengan yang lain. Kini saatnya pemerintah menanyakan  kepada Pertamina soal kesanggupan menggarap Blok Mahakam, dan begitu dia siap dengan harga yang kompetitif,  serahkan seratus persen pengelolaan Mahakam kepada Pertamina. 

Jika  Pertamina dipercaya mengelola Blok Mahakam,  akan berdampak nyata kepada rakyat melalui setoran pendapatan negara. Selain tentunya terbukannya lapangan kerja semakin terbuka. Lagi pula, Pertamina yang sekarang sudah perusahaan besar, dengan mengelola Blok Mahakam, akan menjadi national oil company yang lebih besar lagi, tidak kalah kelas ketimbang Petrochina (BUMN China) atau Petronas (BUMN Malaysia), bahkan bisa sejajar dengan perusahaan-perusahaan migas raksasa lainnya yang dilindungi kepentingannya secara penuh oleh masing-masing negara asalnya.  

Oleh karenanya, dalam kasus Blok Mahakam,  pemerintah  harus membuat rencana program secara terinci berikut anggaran biaya, serta menunjuk Pertamina sebagai pengelolannya.  Jika ini terlaksana,  inilah  wujud dari keberpihakan pemerintah terhadap perusahaan nasional. Seperti keberpihakan nyata pemerintah Amerika Serikat kepada Exxon dan Chevron, keberpihakan nyata pemerintah Perancis kepada Total, China kepada Petrochina dan seterusnya. Sebab, itulah wujud nyata pemerintahan dari negara yang merdeka dan berdaulat.

Tulisan: Edy Sampurno (merdekainfo.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar